Logo

Hukum Minta Diruqyah [4-4]

Hukum Minta Diruqyah [4-4]

KONTROVERSI HADITS RUQYAH

Adapun mengenai larangan ruqyah, ‘kontoversi hati’ ini sudah dimulai sejak 14 abad yang lalu yaitu dijaman para sahabat dan sohabiah masih hidup di al Jazeera. Dan sebenarnya, jika kita meneliti dengan seksama maka kita akan menemukan bahwa tidak ada pertentangan antara firman Allah azza wa jalla di dalam al Qur’an dengan perkataan atau sabda nabi dalam bentuk teks hadits yang sahih, karena sunnah itu menjelaskan al Qur’an secara terperinci. Adapun jika ada pertentangan makna, maka kita harus memastikan bahwa pengetahuan kita belum sampai atau belum semua cabang ilmu kita pelajari.

عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدٍ أَنَّ خَالِدَةَ بِنْتَ أَنَسٍ أُمَّ بَنِي حَزْمٍ السَّاعِدِيَّةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَرَضَتْ عَلَيْهِ الرُّقَى فَأَمَرَهَا بِهَا

Dari Abu Bakar bin Muhammad bahwa Khalidah binti Anas Ummu bani Hazm As Sa’idi datang menemui Nabi ﷺ, dia meminta pertimbangan kepada beliau untuk diruqyah, maka beliau memerintahkan terapi dengan ruqyah.” [1]

Dari ‘Auf bin Malik ia berkata, “Pada masa jahiliyah aku pernah melakukan penjampian, lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda mengenai hal tersebut?” Beliau menjawab:

اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ تَكُنْ شِرْكًا

“Perlihatkan jampi kalian kepadaku! Tidak mengapa dengan jampi selama bukan perbuatan syirik.”[2]

Dari Buraidah dia berkata, “Rasulullah ﷺ  bersabda:

لَا رُقْيَةَ إِلَّا مِنْ عَيْنٍ أَوْ حُمَةٍ

‘Tidak diperbolehkan ruqyah kecuali dari penyakit ‘ain atau sengatan kalajengking.” [3]

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْأَسْوَدِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنْ الرُّقْيَةِ فَقَالَتْ رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَهْلِ بَيْتٍ مِنْ الْأَنْصَارِ فِي الرُّقْيَةِ مِنْ كُلِّ ذِي حُمَةٍ

‘Abdur Rahman bin Al Aswad dari Bapaknya dia berkata; “Aku pernah bertanya kepada ‘Aisyah tentang ruqyah. Jawabnya; ‘Rasulullah ﷺ  pernah membolehkan satu keluarga Anshar melakukan ruqyah untuk setiap penyakit demam.[4]

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ فِي الرُّقْيَةِ مِنْ الْحُمَةِ وَالْعَيْنِ وَالنَّمْلَةِ

Dari Anas, bahwa Nabi ﷺ  memberi keringanan dalam ruqyah (jampi-jampi) dari penyakit humah (racun yang di akibatkan oleh sengatan kalajengking) dan penyakit ‘ain serta penyakit luka yang keluar dari rusuk.” [5]

Sahl bin Hunaif berkata, “Kami pernah melewati sebuah air yang mengalir (banjir), kemudian aku mencebur dan mandi di dalamnya, setelah itu aku keluar dan dalam keadaan terserang demam. Hal itu lalu sampai kepada Rasulullah ﷺ  hingga beliau pun bersabda:  مُرُوا أَبَا ثَابِتٍ يَتَعَوَّذُ “Perintahkan Abu Tsabit agar membaca ta’awwudz!” Nenekku berkata, “Lalu aku katakan, “Wahai tuanku, apakah jampi diperbolehkan?” Beliau bersabda:

لَا رُقْيَةَ إِلَّا فِي نَفْسٍ أَوْ حُمَةٍ أَوْ لَدْغَةٍ

“Tidak ada jampi kecuali karena pengaruh perbuatan dengki, atau racun, atau sengatan hewan.” [6]

Dari Anas ia berkata, “Rasulullah ﷺ  bersabda:

لَا رُقْيَةَ إِلَّا مِنْ عَيْنٍ أَوْ حُمَةٍ أَوْ دَمٍ يَرْقَأُ لَمْ يَذْكُرْ

“Tidak ada jampi kecuali karena ‘ain (pengaruh mata orang yang dengki), atau racun, atau darah yang terhenti.” [7]

Dari Jabir, dia berkata, “Kaum Anshar ada satu keluarga yang dipanggil dengan keluarga ‘Amru bin Hazm, mereka sering meruqyah (jampi-jampi) dari penyakit humah (racun yang di akibatkan oleh sengatan kalajengking), padahal Rasulullah ﷺ  telah melarang jampi-jampi, maka mereka mendatangi Nabi ﷺ  dan berkata; “Wahai Rasulullah, sesungguhnya anda telah melarang untuk meruqyah, dan kami sering melakukan ruqyah dari penyakit humah.” Maka beliau bersabda: اعْرِضُوا “Tunjukkanlah (ruqyahmu) kepadaku.” Mereka pun membacakannya kepada beliau, dan beliau bersabda lagi:

لَا بَأْسَ بِهَذِهِ هَذِهِ مَوَاثِيقُ

“Tidak apa dengan ini, karena bacaan ini termasuk dari sesuatu yang dapat menguatkan.” [8]

Sufyan bin ‘Uyainah berkata dalam riwayatnya, saya telah bertanya kepada Rasulullah ﷺ, bagaimana menurut anda tentang obat yang kami gunakan untuk mengobati penyakit, ruqyah yang kami praktekkan, dan penjagaan yang kami buat, apakah bisa menolak dari takdir Allah? Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّهَا مِنْ قَدَرِ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى

“Itu semua termasuk takdir Allah Tabaaroka wa Ta’ala.” [9]

Dari Jabir ra, dia berkata, “Kaum Anshar ada satu keluarga yang dipanggil dengan keluarga ‘Amru bin Hazm, mereka sering meruqyah (jampi-jampi) dari penyakit humah (racun yang di akibatkan oleh sengatan kalajengking), padahal Rasulullah ﷺ  telah melarang jampi-jampi, maka mereka mendatangi Nabi ﷺ  dan berkata; “Wahai Rasulullah, sesungguhnya anda telah melarang untuk meruqyah, dan kami sering melakukan ruqyah dari penyakit humah.” Maka beliau bersabda: اعْرِضُوا “Tunjukkanlah (ruqyahmu) kepadaku.” Mereka pun membacakannya kepada beliau, dan beliau bersabda lagi:

لَا بَأْسَ بِهَذِهِ هَذِهِ مَوَاثِيقُ

“Tidak apa dengan ini, karena bacaan ini termasuk dari sesuatu yang dapat menguatkan.”[10].

Berkali-kali dalam beberapa hadits dari rawi yang berbeda-beda, Rasulullah ﷺ menyatakan bahwa tidak mengapa meruqyah selama tidak terdapat kesyirikan didalamnya. Nah sampai disini, fahamlah kita bahwa larangan ruqyah atau hadits “ticket tanpa hisab” itu adalah ruqyah yang bathil. Mari kita lihat hadits selengkapnya;

Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abbas, Rasulullah ﷺ  bersabda: “Beberapa ummat pernah ditampakkan kepadaku, maka nampaklah seorang nabi dan dua orang nabi lain lewat bersama dengan beberapa orang saja, dan seorang nabi lagi yang tidak bersama seorang pun, hingga tampak olehku segerombolan manusia yang sangat banyak, aku pun bertanya; “Apakah segerombolan manusia itu adalah ummatku?” di beritahukan; “Ini adalah Musa dan kaumnya.” Lalu diberitahukan pula kepadaku; “Lihatlah ke ufuk.” Ternyata di sana terdapat segerombolan manusia yang memenuhi ufuk, kemduian di beritahukan kepadaku; “Lihatlah di sebelah sini dan di sebelah sana, yaitu di ufuk langit.” Ternyata di sana telah di padati dengan segerombolan manusia yang sangat banyak, ” di beritahukan kepadaku; “Ini adalah ummatmu, dan di antara mereka terdapat tujuh puluh ribu yang masuk surga tanpa hisab.” Setelah itu beliau masuk ke rumah dan belum sempat memberi penjelasan kepada mereka (para sahabat), maka orang-orang menjadi ribut, mereka berkata; “Kita adalah orang-orang yang telah beriman kepada Allah dan mengikuti jejak Rasul-Nya, mungkinkah kelompok tersebut adalah kita ataukah anak-anak kita yang dilahirkan dalam keadaan Islam sementara kita dilahirkan di zaman Jahiliyah.” Maka hal itu sampai kepada Nabi ﷺ , lantas beliau keluar dan bersabda:

هُمْ الَّذِينَ لَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَتَطَيَّرُونَ وَلَا يَكْتَوُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ

“Mereka adalah orang-orang yang tidak pernah minta untuk di ruqyah, tidak pernah bertathayur (menganggap sial pada binatang) dan tidak pula melakukan terapi dengan kay (terapi dengan menempelkan besi panas pada daerah yang sakit), sedangkan kepada Rabb mereka bertawakkal.”[11]

Dari beberapa hadits yang diketengahkan, maka disini ditarik kesimpulan bahwa ruqyah yang dimaksud dalam hadits diatas adalah ruqyah syirkiyyah atau Rasulullah saw menyebutnya ruqyah bathil. Atau ada juga ulama yang mengatakan ruqyah yang menghilangkan tawakal pasiennya, sebagaimana hadits dari Mujahid dari ‘Aqqar bin Al Mughirah bin Syu’bah dari bapaknya yang berkata; Rasulullah ﷺ  bersabda:

مَنْ اكْتَوَى أَوْ اسْتَرْقَى فَقَدْ بَرِئَ مِنْ التَّوَكُّلِ

“Barangsiapa yang berobat dengan Kay atau meminta untuk diruqyah, maka sungguhnya ia telah berlepas diri dari sifat tawakkal.” [12]

Adapun menanggapi fatwa-fatwa ulama tentang larangan ruqyah massal, larangan buka klinik ruqyah, ruqyah dengan speaker dan lain-lain kami pun sangat menghormatinya oleh karenanya kami mencoba mensinergikan teraphy Al Qur’an ini dengan pelatihan agar ummat islam tetap tawakal kepada Allah dan menjadikan majlis-majlis yang dibuat itu sebagai pelatihan untuk memahamkan mereka kepada tauhidullah dan akidah yang lurus demi menguatkan jiwanya dan nantinya mampu melakukan ruqyah mandiri. Tentang ruqyah massal yang hampir selalu diadakan disetiap event, hal ini bertujuan untuk membantu mereka melepaskan belenggu-belenggu sihir yang kuat untuk selanjutnya mengarahkan mereka pada ruqyah mandiri.

Fatwa adalah perkataan manusia, sangat jauh dengan perkataan Rasul begitupun dengan kalimat-kalimat hadits yang jauh nilai dan universality-nya jika dibanding dengan firman Allah azza wa jalla. Fatwa disebuah tempat dan kondisi tidak bisa diaplikasikan diseluruh dunia, karena kondisi wilayah dan kebudayaan (tingkat kesyirikan, keawaman masyarakat di dunia) berbeda-beda. Indonesia dan asia tenggara merupakan wilayah yang sangat rawan perdukunan dan sihir, dan dominasi kaum intelektual yang sedikit. Oleh karenanya dibutuhkan rumah-rumah singgah untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk melepaskan jiwanya dari sihir.

Wallahu Alam Bishawab,

 

Ditulis Oleh:

Nuruddin Al Indunissy

 

Referensi.

[1] Sunan Ibnu Majah 3505

[2] Sunan Abu Daud 3388

[3] Sunan Ibnu Majah 3504

[4] Shahih Muslim 4067

[5] Sunan Ibnu Majah 3507

[6] Sunan Abu Daud 3390

[7] Sunan Abu Daud 3391

[8] Sunan Ibnu Majah 3506

[9] Musnad Ahmad 14925, Juga dalam Sunan Tirmidzi 2074 & 1991, Sunan Ibnu Majah 3428

[10] Sunan Ibnu Majah 3506

[11] Shahih Bukhari 5270, Juga dalam Musnad Ahmad 3615

[12] Sunan Tirmidzi 1980, Hadits hasan Sahih Juga dalam Sunan Ibnu Majah 3480