Bismillah asholatu wassalamu ala Rosulillah wa’ala aliyhi wa shohbihi ajma’in..
Salahsatu keistimewaan bulan ramadhan adalah “bulan ijabah” atau waktu dimana do’a menjadi mustajab, terkhusus untuk mukmin yang sedang berpuasa. Selain daripada itu, di bulan ramadhan ini panglima-panglima syaitan diikat dan balatentaranya melemah, karena manusia berpuasa atau menahan diri dari berbagai hal. Oleh karenanya meruqyah, praktek ruqyah, ruqyah mandiri atau pelatihan ruqyah justru lebih baik lagi. Disisi lain jiwa peruqyah dan yang diruqyah sedang kuat karena dalam kondisi sedang mendekap kepada Allah dan menjalankan perintah-Nya.
Hamba Allah yang berpuasa dibulan Ramadhan dengan ikhlas adalah termasuk ciri hamba yang beriman yang akan disembuhkan Allah dengan Al Qur’an sebagaimana firman-Nya dalam surah Fushilat 44, Yunus 86-87 dan Al Isra 82. Yang menjadi kontroversi kemudian adalah tentang hukum muntah saat diruqyah?
Hadits tentang batalnya muntah ini diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنِ اسْتَقَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ ، فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ ، وَمَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ الْقَضَاءُ
“Siapa yang menyengaja muntah sedang dia berpuasa maka wajib atasnya mengganti puasa, dan siapa yang terdorong muntah maka tidak wajib atasnya mengganti puasa.” (Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirimidzy)
Para muhadits bersepakat bahwa hadits ini lemah. Imam Ahmad melemahkan hadits ini, ada juga yang mengatakan berderajat mauquf sampai ibnu Ummar, yang lebih penting dari itu terdapat cacat pada perawinya dan hadits ini juga menyelisihi hadits lain. Yaitu riwayat dari Abu Hurairah juga. Al-Bukhary menyebutkan secara mu’allaq dan diriwayatkan tersambung oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu ‘Abbas: “Batalnya puasa itu dikarenakan sesuatu yang masuk bukan karena yang keluar”.
Maka seseorang batal puasanya jika makan dan minum bukan jika muntah. Pertanyaan lainnya yang muncul adalah, jika seandainya batalnya puasa itu karena sesuatu yang masuk buka karena yang keluar, lalu bagaimana dikatakan batal puasa dengan jima’ dan keluaranya mani? Jawabannya bahwa hal ini dikecualikan oleh dalil, ucapan para shahabat itu maknanya umum akan tetapi ada dalil tertentu yang mengecualikan dan mengkhsuskan suatu perkara, diantaranya jima’.
Jika ada yang berkata: Bagaimana dengan hadits bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam muntah maka beliau berbuka, diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan Tsauban? Jawabannya: Hadits yang disebutkan ini diperselisihkan. Sekelompok penghafal dan ahli hadits menghukumi hadits ini goncang, At-Tirmidzy mengisyaratkan demikian dalam Sunannya dan berkata: padanya ada perselisihan yang banyak.
Kalaupun hadits ini shahih maka dibawa kepada muntah yang disengaja. Ataupun bisa dikatakan bahwa beliau buka bukan karena muntah itu membatalkan puasa, akan tetapi beliau buka karena sakit dan kecapekan, karena hadits ini tidaklah jelas mengatakan bahwa muntah itu termasuk pembatal puasa.
Proses ruqyah bertujuan untuk mengeluarkan pengaruh sihir, jin atau ain dari jiwa dan jasad manusia dan tentu bukan bertujuan untuk muntah. Sebagaimana muntah diperjalanan, baik di kendaraan darat, laut atau pesawat tujuannya adalah sampai ditempat tujuan bukan mabuk dan kemudian muntah. Jadi kesimpulannya muntah dalam proses ruqyah syar’iyyah tidak membatalkan puasa.
Muntah dalam Ruqyah Syariyyah adalah proses detoksifikasi atau pengeluaran racun dari tubuh, sama hal nya dengan detoksifikasi dengan herbal atau yang dilakukan secara medis. Saat Al Qur’an dibacakan pada seseorang kena sihir atau ganguan jin maka ada beberapa reaksi yang menandai proses detoksifikasi; seperti keluarnya cairan dari kulit berupa keringat, keluarnya angin dari mulut atau sendawa, keluarnya angin dari dubur, gatal-gatal, keluarnya lendir, keluarnya muntahan baik berupa cairan, darah, ataupun makanan dari perut. Ini diperlukan tubuh untuk menyeimbangkan kembali atau membuang hal yang merugikan tubuh kita.
Dalam kondisi udzur atau sakit kita diperbolehkan berbuka. Apalagi dalam proses pengobatan atau meminum obat yang teramat penting untuk keberlangsungan hidup, apalagi sihir ini adalah bukan sesuatu yang sederhana. Saya rasa tidak ada yang mau muntah dengan sengaja, karena prilaku ini tidak nyaman samasekali ? dalam artian para pasien yang muntah itu tidak menginginkannya atau muntah dalam ruqyah termasuk sesuatu yang tidak disengaja.
Solusinya bisa dilakukan dengan berbagai hal, semisal dengan melakukan pelatihan di siang hari dan melakukan ruqyah massal di malam hari selepas tarowih atau sebelum sahur. Ini lebih aman dan nyaman bagi yang bersungguh-sungguh.
Solusi lain adalah dengan menggunakan metode “Ruqyah Tanpa Kerasukan” atau menahan/menjaga kesadaran pasien. Caranya bagaimana?
1. Lakukan muqodimah ruqyah seperti biasa; semisal wudhu, shalat 2 rakaat memohon perlindungan kepada Allah, baca taawudz, al falaq dan an nass.
2. Ajak jiwa pasien untuk sadar atau menjaga kesadaran dikeseluruhan proses ruqyah, misalnya dengan memberitahukan kepada audience; “Ibu, kita saat ini akan melakukan ruqyah syariyyah untuk mengusir musuh-musuh Allah dalam diri ibu atau mengeluarkan penyakit dari tubuh dengan terapi Al Qur’an. Namun ingat, jangan biarkan syaitan menguasai jiwa kita. Jangan menyerahkan raga ibu untuk dikuasai si laknatullah itu. Tetap sadar dan dengarkan lantunan al Qur’an ini dan biarkan syaitannya menderita didalam. Hadirkan ruh, nafs dan raga ibu dalam satu kesatuan utuh. Insya Allah, ibu pasti bisa”
3. Ajak pasien untuk membaca do’a Rasul [untuk menjaga dari kesurupan dalam shalat] berikut; “A’uudzu billahis sami’il aliim minasy syaithanir rajiim min hamzihi wa nafkhihi wa nafsihi (aku berlidung kepada allah yang maha mendengar lagi maha mengetahui dari godaan syaitan yang terkutuk dari godaan, tiupan dan bisikan”.
4. Ajak pasien untuk bekerjasama menyerang jin yang ada dalam tubuhnya, dengan mengajak pasien kita untuk melakukan serangan balik saat ada sesuatu yang mengganggu fokusnya. Semisal ketika ada sakit di pundak, suruh pasien untuk menepuknya sendiri. Sakit di area mata, wajah dan kepala, ajak pasien untuk mengusapnya. Dan lain-lain
5. Terakhir, ajak pasien berdo’a lagi agar ia semakin yakin kepada Allah semisal dengan ucapan: “Ya Allah, ya mukmin ya Muhaimmin. Wahai engkau yang menjaga dan mengamankan hamba-Nya, lindungi aku dari kemasukan jin. Kuatkan jiwaku untuk menguasai tubuh titipan dari-Mu ini ya Rabb… Aamiin”
Semoga bermanfaat dan menjadi referensi, Alhamdulillah, sejauh pengalaman saya ruqyah di bulan Ramadhan justru lebih “cool” karena ini waktu yang diberkahi, sangat istimewa untuk berjihad dan berdakwah kepada mereka yang menderita karena gangguan jin-jin nakal. Alhamdulillah, dibulan ramadhan ini kekuatan iblis melemah dan balatentaranya melemah.